Beranda | Artikel
Mematikan Pasien dengan Euthanasia
Sabtu, 16 Mei 2015

Euthanasia berasal dari bahasa Yunani eu (baik) dan thanatos (kematian).  Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.

Euthanasia ada dua jenis:

1.pasif

Misalnya mencabut alat resusitasi pada pasien di ICU dalam hitungan menit maka pasien akan mati. Mengenai hal ini silahkan baca artikel:
2.aktif

Misalnya memberikan suntikan antinyeri dosis tinggi yang bisa meredakan nyeri sekaligus menghentikan pernapasan atau dilakukan bius total terlebih dahulu baru disuntikan obat tersebut.

 

Hukum euthanasia pasif
Pasien kritis di ICU memang memerlukan alat resusitasi, jika tidak menggunakan alat resusitasi maka paisen tersebut akan meninggal. Sebagaimana pengalaman kami, ketika sebuah keluarga memutuskan setelah berembuk, agar si pasien tidak dilanjutkan lagi menggunakan alat resusitasi karena mereka sudah tidak punya dana lagi untuk membiayai pasien yang memang sudah sakit lama dan prognosisnya juga buruk yaitu memakai alat resusitasi hanya sekedar mempertahankan hidup beberapa hari saja (biaya sehari di ICU bisa sekitar 5-15 juta). maka ketika alat resusitasi dicabut, dalam beberapa menit pasien sudah tidak bernyawa lagi.

Maka bagaimana hukum Islam mengenai hal ini?

Maka hal ini perlu dirinci:

1.jika pasien masih ada kesempatan hidup dibantu dengan alat resusitasi

Maka alat resusitasi harus tetap dibiarkan, tidak boleh dicabut terlebih keluarga memiliki dana yang cukup untuk membiayai.

2.jika pasien sudah tidak ada kesempatan hidup

Yaitu alat resusitasi hanya sekedar memperpanjang hdup beberapa hari /minggu saja. Prognosis pasien jelek kedepannya misalnya karena penyakit yang sudah kornis dan berbahaya (contohnya kanker stadium lanjut yang sudah menyebar ke paru-paru dan otak). Ditambah lagi keadaan keluarga yang tidak mampu membiayai, mereka harus menjual bebagai harta, bahkan harus berhutang untuk membiayai.

Berdasarkan pertimbangan mashalahat dan mafsadat serta memilih mafsadah yang paling ringan, maka alat resusitasi boleh dicabut. Sebagaimana dalam kaidah fiqh.

ارتكاب أخف الضررين

“memilih diantara dua mafsadah yang paling ringan”

  1. jika pasien sudah mati batang otak maka boleh dicabut

Yang dimaksud mati batang otak adalah orang tersebut sudah mati secara medis akan tetapi organ yang lain masih sedikit beraktifitas, misalnya jantung masih sedikit berdenyut.

Berikut ketetapan Majma’ Fiqh Al-Islami mengenai hal ini:

1) إذا توقف قلبه وتنفسه توقفاً تاماً وحكم الأطباء بأن هذا التوقف لا رجعة فيه .

2) إذا تعطلت جميع وظائف دماغه تعطلاً نهائياً وحكم الأطباء الاختصاصيون الخبراء بأن هذا التعطل لا رجعة فيه، وأخذ دماغه في التحلل.

وفي هذه الحالة يسوغ رفع أجهزة الإنعاش المركبة على الشخص وإن كان بعض الأعضاء كالقلب مثلاً لا يزال يعمل آلياً بفعل الأجهزة المركبة

1.jika denyut jantung dan nafas telah berhenti secara total dan tim dokter telah memastikan bahwa hal ini tidak bisa kembali

2.jika semua aktifitas otak telah berhenti total kemudian (mati bantang otak) dan tim dokter (spesialis) telah memastikan bahwa hal ini tidak bisa kembali dan otak mulai mengalami kerusakan.

Maka pada (dua) keadaan ini, boleh mencabut alat resusitasi yang terpasang pada orang tersebut walaupun sebagian anggota badan seperti jantung misalnya masih berdenyut dengan bantuan alat resusitasi. (Fatawa lit thabibil Muslim)

 

Hukum euthanasia aktif dalam Islam

Hukumnya HARAM dalam Islam karena termasuk pembunuhan sengaja (القتل العمد) “al-qatlu al-‘amad, walaupun dengan niat yang baik, yaitu untuk meringankan penderitaan pasien, meskipun juga atas permintaan keluarga atau pasien sendiri.

Larangan agar kita membunuh jiwa orang lain tanpa sebab syar’i dalilnya sangat jelas.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” ( Al-An’aam : 151)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً

“Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…” (An-Nisaa` : 92)

 

Al-Buhuti rahimahullah berkata,

ولا يجوز قتلها ، أي : البهيمة ، ولا ذبحها للإراحة ، لأنها مال ، ما دامت حية , وذبحها إتلاف لها ، وقد نهي عن إتلاف المال ، كالآدمي المتألم بالأمراض الصعبة أو المصلوب بنحو حديد ؛ لأنه معصوم مادام حيا

“tidak boleh membunuhnya, yaitu hewan ternak (yang sakit), tidak boleh juga menyembelihnya untuk mengistirahatkannya (dari rasa sakit), karena ia adalah harta selama ia masih hidup dan menyembelihnya merupakan membuang-buang harta. Kita dilarang menyia-nyiakan harta.

Sebagaimana manusia yang merasa sakit karena penyakit yang parah (dilarang dibunuh juga) atau orang yang disalib (dipercepat dibunuh), karena mereka masih terjaga darahnya (jiwanya).”[1]

 

Tidak boleh juga jika di minta oleh pasien sendiri

Karena termasuk bunuh diri. Allah melarangnya dalam Ayat,
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisaa` : 29).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيامَةِ

Siapa yang membunuh dirinya dengan cara tertentu di dunia maka dia akan disiksa pada hari kiamat dengan cara yang sama.”[2]

Beliau juga bersabda,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا

Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.”[3]

 

Penderitaan sebagai penghapus dosa

Perlu diketahui bahwa rasa sakit yang mengantarkan kematiannya bisa jadi penghapus dosanya. Sehingga ketika ia meninggal, ia menghadap Rabb-nya tanpa dosa sama sekali.

Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيْبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ فَمَا سِوَاهُ إِلاَّ حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ كَمَا تَحُطُّ

“Setiap muslim yang terkena musibah penyakit atau yang lainnya, pasti akan hapuskan kesalahannya, sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya “[4]

Dan beliau shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيْبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ نَصَبٍ، وَلاَ حَزَنٍ، وَلاَ وَصَبٍ، حَتَّى الْهَمُّ يُهِمُّهُ؛ إِلاَّ يُكَفِّرُ اللهُ بِهِ عَنْهُ سِيِّئَاتِهِ

“Tidaklah seorang muslim tertusuk duri atau sesuatu hal yang lebih berat dari itu melainkan diangkat derajatnya dan dihapuskan dosanya karenanya.”[5]

 

Dokter dan keluarga yang menyuruh diqhisas jika melakukannya

Karena ia telah membunuh, begitu juga dengan keluarga yang memerintahkan euthanasia.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih .” (Al-Baqarah : 178)

 

Pandangan Syariat Mengenai “Mati Batang Otak”

Ada beberapapengertian mati dalam ilmu kedokteran dewasa ini. Mulai dari:

-Mati klinis adalah henti nafas (tidak ada gerak nafas spontan) ditambah henti sirkulasi (jantung) total dengan semua aktivitas otak terhenti, tetapi tidak ireversibel.  Bisa dilakukan resusitasi.

-Mati biologis (kematian semua organ) selalu mengikuti mati klinis bila tidak dilakukan resusitasi jantung paru (RJP) atau bila upaya resusitasi dihentikan.

-dan Mati batang Otak yaitu hilangnya seluruh fungsi otak, termasuk fungsi batang otak, secara ireversibel dengan tiga ciri utama yaitu koma dalam (hilang kesadaran total), hilangnya seluruh reflex batang otak dan apneu (tidak ada terlihat gerakan pernapasan). Akan tetapi masih ada -walaupun sedikit- pergerakan listrik jantung dan otak.

Kegunaan dari diagnosa mati batang otak adalah sebagai prinsip dari:

1.tidak perlunya lagi life support (penyokong kehidupan)

2.suatu syarat mutlak diperkenankannya donor organ untuk transplantasi

 

Bagaimana padangan syariat mengenai hal ini? Jawabannya adalah yang menjadi patokan adalah kematian yang benar-benar nyata (mati biologis) di mana tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan secara nyata. Dan mati batang otak tidak teranggap dalam syariat (dijadikan patokan kematian).

Pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah (Mantan Mufti Besar Arab Saudi)

س: هل يحكم بموت المتوفى دماغيا؟ .

Apakah orang yang mati batang otak dihukumi mati (secara syariat)

ج: لا يحكم بموته ولا يستعجل عليه، وينتظر حتى يموت موتا لا شك فيه، وهذه عجلة من بعض الأطباء حتى يأخذوا منه قطعا وأعضاء، ويتلاعبوا بالموتى وهذا كله لا يجوز.

Jawaban:

Tidak dihukumi dengan mati (secara syariat)dan tidak boleh terburu-buru (memvonis mati). Ditunggu sampai benar-benar mati dan tidak ada keraguan lagi. (mati batang otak) merupakan sikap terburu-buru dari sebagian dokter sehingga mereka mengambil sebagian dari anggota tubuhnya. (dengan sikap terburu-buru ini) mereka bermain-main dengan orang yang mati. Semua ini tidak boleh.[6]

 

Mati batang otak tidak teranggap dalam syariat (dijadikan patokan kematian)

Pertanyaan lagi kepada beliau:

س: دعوى الأطباء- حفظكم الله- أن المتوفى دماغيا لا يمكن أن ترجع إليه حياته؟

Dokter (ilmu kedokteran) mengklaim bahwa orang yang mati batang otak tidak mungkin bisa kembali hidup lagi.

Jawaban:

 

ج: هذه الدعوى لا يعول عليها ولا يعمل بها، وليس على صحتها دليل. وقد بلغني أن بعض من قيل: إنه مات دماغيا عادت إليه الحياة وعاش، وبكل حال فالموت الدماغي لا يعتبر ولا يحكم لصاحبه بحكم الموتى حتى يتحقق موته على وجه لا شك فيه.

Ini adalah klaim yang tidak bisa dipercaya dan tidak bisa diamalkan (100 persen, pent) dan tidak ada dalil yang shahih. Telah sampai berita kepada saya bahwa ada sebagia yang divonis mati batang akan tetapi ia kembali  hidup dan berkatifitas. Untuk semua keadaan, mati batang otak tidak teranggap (dijadikan patokan kematian) tidak juga dihukumi dengan mati secara syariat sampai telah nyata kematiannya tanpa ada keraguan lagi.[7]

Catatan:

secara teori memang benar, orang yang sudah mati batang otak tidak bisa kembali lagi hidup, akan tetapi kita tidak tahu kekuasaan Allah dan bisa jadi ada kesalahan diagnosa dari dokter, sehingga yang sebelumnya sudah didiagnosa dengan mati batang otak ternyata bisa hidup lagi. Berdasarkan hal ini, maka tidak boleh terburu-buru memvonis mati secara syariat (berkaitan dengan pembagian waris, hukum-hukum kematian dalam syariat dan lain-lain).

Demikian semoga bermanfaat

wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

 

penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 

 

 

[1] Kasyyaful Qanna’ 5/495

[2]  HR. Ahmad 16041 dan Muslim 164

[3]  HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109

[4] HR. Al-Bukhari no. 5661 dan Muslim no. 651

[5] HR. Muslim no. 2572

[6] Fatawa At-Thibb wal Mardha hal.319, syamilah

[7] Fatawa At-Thibb wal Mardha hal.320, syamilah


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/mematikan-pasien-dengan-euthanasia.html